PMK 44 Tahun 2026 mengatur siapa yang dapat ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak dan bagaimana kuasa itu dijalankan. PMK 55 Tahun 2026 mengatur perizinan, kompetensi, dan pengawasan konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa. Keduanya berkaitan, tetapi memiliki fungsi berbeda. Bagian pengundangan pada naskah resmi PMK 44 di DJP mencatat tanggal 6 Juli 2026. Pasal 18 menyatakan peraturan mulai berlaku setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Lihat juga catatan JDIH Kementerian Keuangan untuk status dokumennya.
Siapa yang dapat menjadi kuasa?
PMK 44 menyebut tiga kelompok: konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban yang dikuasakan. Konsultan pajak perlu memiliki izin yang masih berlaku. Pihak lain selain konsultan dan keluarga perlu memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan memenuhi kompetensi yang ditentukan. Aturan membebaskan keluarga dari persyaratan kompetensi umum, tetapi surat kuasa khusus dan dokumen hubungan keluarga tetap diperlukan.
PMK 55 melengkapi pengaturan tersebut dengan aturan mengenai izin konsultan, sertifikat kompetensi, klasifikasi layanan, dan pengawasan. Dalam aturan baru itu, konsultan pajak harus berizin. Pihak lain yang bertindak sebagai kuasa harus memiliki SKT dengan klasifikasi sesuai kompetensinya. DJP dapat membekukan atau mencabut status yang relevan jika terjadi pelanggaran. Baca naskah lengkap PMK 55 pada situs resmi DJP.
Secara praktis, PMK 44 menjawab pertanyaan “siapa yang diberi kuasa, untuk urusan apa, dan bagaimana suratnya disampaikan”. PMK 55 mengatur lebih lanjut status profesional konsultan pajak dan pihak lain, termasuk penerbitan serta masa berlaku dokumen kompetensi mereka. PMK 55 tidak otomatis mencabut PMK 44. JDIH mencatat PMK 55 berlaku mulai 24 Agustus 2026 dan mencabut PMK 111/PMK.03/2014 beserta perubahannya melalui PMK 175/PMK.01/2022. PMK 44 mencabut PMK 229/PMK.03/2014. Kedua aturan tersebut perlu dibaca bersama, bukan dianggap sebagai satu aturan pengganti.
Isi penting Surat Kuasa Khusus
Surat Kuasa Khusus dapat dibuat secara elektronik atau kertas. Sekurang-kurangnya, surat memuat identitas dan NPWP pemberi serta penerima kuasa, tanda tangan, status kuasa, hak atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, dan masa berlaku. Bea meterai yang terutang harus dilunasi. Jika kuasa adalah keluarga, lampirkan salinan Kartu Keluarga atau surat pernyataan hubungan keluarga sesuai keadaan.
Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku bagi satu kuasa dan urusan perpajakan tertentu yang tertulis. Kuasa tidak boleh melimpahkan kewenangannya kepada orang lain. Untuk urusan elektronik, persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak juga perlu diberikan sesuai ketentuan. Naskah resmi PMK 44 pada situs DJP memuat ketentuan dan contoh format tersebut.
Masa transisi sampai akhir 2026
PMK 44 memberi masa transisi sampai 31 Desember 2026 bagi orang selain konsultan pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal bidang perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi A sekurang-kurangnya Diploma III. Wajib Pajak yang menggunakan jalur transisi ini membuat Surat Kuasa Khusus berbentuk kertas, melampirkan salinan brevet atau ijazah, lalu menyampaikannya langsung ke KPP atau KP2KP untuk administrasi. Surat tersebut berlaku sampai urusan yang dikuasakan selesai. Syarat transisi ini bukan izin umum untuk siapa pun yang pernah mengikuti pelatihan pajak.
PMK 55 juga memiliki ketentuan peralihan bagi izin praktik dan sertifikat konsultan yang sudah ada. Namun tanggal dan perlakuannya berbeda dari transisi PMK 44. Jangan menyamakan keduanya; pihak yang sedang mengurus izin, SKT, atau penunjukan menjelang akhir 2026 sebaiknya mencocokkan kondisi langsung dengan naskah lengkap dan informasi DJP terbaru.
Checklist sebelum menunjuk kuasa
Tentukan status penerima kuasa. Periksa apakah ia konsultan pajak, pihak lain, atau anggota keluarga.
Periksa bukti yang masih berlaku. Minta izin konsultan atau SKT yang sesuai; untuk keluarga, siapkan dokumen hubungan.
Batasi ruang lingkup. Tulis jenis hak atau kewajiban, periode pajak, dan masa berlaku dengan jelas.
Lengkapi dan sampaikan surat. Gunakan format dan jalur elektronik atau kertas sebagaimana diatur.
Tinjau akses portal. Berikan persetujuan hanya untuk kuasa dan ruang lingkup yang ditunjuk; cabut bila kuasa berakhir.
Periksa masa transisi. Jika mengandalkan brevet atau ijazah D-III, pastikan syarat dan tenggat 31 Desember 2026 terpenuhi.
Sebelum menandatangani, pastikan data identitas cocok dan dokumen mencerminkan urusan yang benar-benar ingin dikuasakan. Penunjukan kuasa tidak memindahkan seluruh tanggung jawab perpajakan dari Wajib Pajak.
Pertanyaan umum
Apakah PMK 55 menggantikan PMK 44?
Tidak. PMK 44 mengatur penunjukan serta pelaksanaan kuasa. PMK 55 mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang menjalankan peran itu. PMK 44 sendiri mencabut PMK 229/2014; PMK 55 mencabut PMK 111/2014 dan PMK 175/2022. Keduanya saling melengkapi.
Apakah semua surat kuasa harus dibuat elektronik?
Tidak. PMK 44 memperbolehkan surat berbentuk elektronik atau kertas dengan jalur penyampaian masing-masing. Surat kertas perlu disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan. Ikuti ketentuan dan format yang berlaku saat surat disiapkan.
Nexius dapat membantu merapikan rekening koran dan catatan transaksi agar bahan diskusi dengan kuasa pajak lebih mudah ditelusuri. Sistem tidak menunjuk kuasa, memberi opini hukum pajak, atau menyampaikan SPT. Lihat panduan menyusun laporan dari rekening koran sebelum membagikan data kepada penasihat yang berwenang.
Nexius AI dimiliki dan dikelola oleh PT. Indonesia Kuat Sejahtera.
