Rekonsiliasi fiskal adalah penyesuaian laba menurut pembukuan komersial agar penghasilan kena pajak mengikuti ketentuan perpajakan. Koreksi positif umumnya menambah laba fiskal, sedangkan koreksi negatif menguranginya. Setiap koreksi harus memiliki dasar aturan, perhitungan, dan dokumen pendukung; nama akun saja tidak cukup untuk menetapkan perlakuan pajak.
DJP menjelaskan bahwa beban yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal perlu ditambahkan kembali, sedangkan penghasilan yang bukan objek pajak atau telah dikenai pajak final dikeluarkan dari penghitungan yang relevan. Pada SPT Badan melalui Coretax, rekonsiliasi menjadi bagian dari laporan dan lampiran SPT, bersama laporan laba rugi serta posisi keuangan. Lihat panduan DJP untuk laporan keuangan dan SPT Badan dan panduan SPT tahunan badan di Coretax.
Koreksi positif dan negatif
Koreksi positif menaikkan penghasilan kena pajak dibanding laba komersial. Contoh yang perlu ditelaah adalah biaya yang tidak memenuhi ketentuan sebagai pengurang atau selisih penyusutan ketika beban komersial lebih besar daripada penyusutan fiskal pada tahun tersebut. Koreksi tidak boleh dibuat hanya karena suatu biaya terlihat “tidak biasa”; dasar transaksi dan aturan pajaknya harus diperiksa.
Koreksi negatif menurunkan penghasilan kena pajak dibanding laba komersial. Contohnya dapat berupa penghasilan yang tercatat di laporan laba rugi tetapi menurut aturan pajak sudah dikenai PPh final atau bukan objek pajak, sepanjang fakta dan dokumennya membuktikan perlakuan itu. Penghasilan final bukan berarti tidak perlu dicatat; penghasilan tersebut tetap harus dilaporkan pada bagian SPT yang sesuai.
Perbedaan juga dapat bersifat tetap atau sementara. Perbedaan tetap tidak berbalik pada periode berikutnya, sedangkan perbedaan sementara dapat berbalik karena waktu pengakuan komersial dan fiskal berbeda. Bedakan jenisnya agar saldo dan pembalikan antar tahun dapat ditelusuri.
Contoh angka dengan asumsi
Contoh berikut bersifat ilustratif, bukan penentuan pajak untuk usaha tertentu. Anggap sebuah badan memiliki laba sebelum pajak menurut laporan komersial sebesar Rp200 juta. Setelah memeriksa dokumen, tim menyepakati asumsi bahwa Rp12 juta biaya pribadi pemegang saham yang dibayar perusahaan tidak dapat dibebankan sebagai biaya usaha. Perhitungan penyusutan menunjukkan beban komersial Rp30 juta, sedangkan penyusutan fiskal tahun tersebut Rp24 juta. Laporan juga memuat Rp8 juta penghasilan yang terbukti telah dikenai PPh final dan perlu dikeluarkan dari dasar penghitungan yang menggunakan tarif umum.
| Komponen ilustrasi | Penyesuaian | | --- | ---: | | Laba sebelum pajak menurut pembukuan | Rp200 juta | | Tambah kembali biaya pribadi yang diasumsikan tidak dapat dikurangkan | +Rp12 juta | | Selisih penyusutan komersial dan fiskal | +Rp6 juta | | Kurangi penghasilan yang diasumsikan telah dikenai PPh final | −Rp8 juta | | Penghasilan setelah koreksi dalam ilustrasi | Rp210 juta |
Perhitungan Rp200 juta + Rp12 juta + (Rp30 juta − Rp24 juta) − Rp8 juta menghasilkan Rp210 juta. Angka itu belum memperhitungkan kompensasi kerugian fiskal, kredit pajak, fasilitas, atau penyesuaian lain. Contoh tidak menghitung PPh terutang karena tarif, status, dan perlakuan yang benar bergantung pada fakta wajib pajak serta aturan yang berlaku. DJP juga menyediakan halaman panduan pengisian SPT Tahunan yang memuat materi rekonsiliasi fiskal dan panduan lampiran untuk berbagai sektor.
Checklist persiapan SPT Badan
Tutup buku dan cocokkan saldo. Pastikan buku besar, neraca saldo, laporan laba rugi, dan posisi keuangan berasal dari periode yang sama.
Kumpulkan bukti. Simpan faktur, kontrak, bukti potong, rekening koran, daftar aset, perhitungan penyusutan, dan dokumen transaksi penting lainnya.
Buat daftar selisih. Catat akun komersial, perlakuan fiskal, nilai koreksi, dasar aturan, dan alasan koreksi.
Tentukan arah koreksi. Tandai positif atau negatif; bedakan pula perbedaan tetap dan sementara.
Hubungkan ke lampiran SPT. Gunakan sektor dan lampiran yang berlaku di Coretax. Cocokkan total laporan dengan setiap nilai yang dilaporkan.
Minta penelaahan. Tinjau kembali bukti dan asumsi bersama penanggung jawab pajak atau konsultan sebelum SPT ditandatangani dan dikirim.
Arsipkan rekonsiliasi per tahun dan catat perubahan terhadap perhitungan sebelumnya. Jika koreksi bergantung pada penggunaan aset, hubungan istimewa, atau status penghasilan, simpan dokumen yang menjelaskan fakta itu. Dengan begitu, koreksi dapat diperiksa kembali tanpa mengandalkan ingatan penyusun.
Rekonsiliasi fiskal bukan rekonsiliasi bank
Rekonsiliasi bank mencocokkan catatan kas perusahaan dengan rekening koran dan menjelaskan selisih saldo, seperti biaya administrasi atau transaksi yang belum dicatat. Rekonsiliasi fiskal membandingkan hasil pembukuan dengan aturan pajak. Keduanya saling membantu, tetapi menyelesaikan pertanyaan berbeda. Saldo bank yang cocok tidak membuktikan suatu biaya dapat dikurangkan, dan koreksi fiskal tidak menjelaskan semua transaksi kas.
Nexius menerima rekening koran PDF, Excel atau CSV yang kompatibel, dan foto buku kas. Sistem menyusun laporan serta pemeriksaan transaksi dan menyediakan peninjauan pemetaan akun. Data bank saja hanya menunjukkan arus pada rekening yang diserahkan; penjualan tunai, piutang, persediaan, aset, dan dokumen lain tetap perlu dilengkapi. Nexius membantu menyiapkan catatan yang dapat ditinjau, tetapi tidak menentukan koreksi fiskal, menghitung pajak terutang, atau mengirim SPT ke Coretax.
Untuk melengkapi data awal, baca panduan laporan laba rugi UMKM dan contoh laporan keuangan UMKM. Gunakan keduanya sebagai bahan pencatatan, bukan pengganti pemeriksaan aturan yang berlaku pada entitas.
Pertanyaan umum
Apakah semua biaya yang tidak biasa harus dikoreksi positif?
Tidak. Nilai dan tujuan transaksi, ketentuan pajak, bukti, dan hubungan dengan usaha perlu diperiksa lebih dahulu. Buat koreksi berdasarkan dasar hukum dan fakta, bukan label akun.
Apakah Nexius menyiapkan atau mengirim SPT Badan?
Nexius membantu merapikan dan meninjau data transaksi serta laporan. Wajib pajak atau kuasanya tetap memeriksa perhitungan pajak, mengisi lampiran Coretax, dan menyampaikan SPT.
Mulai dari daftar transaksi dan dokumen yang dapat ditelusuri. Bila perlu, gunakan Nexius untuk merangkum data transaksi sebelum penelaahan oleh tim akuntansi atau penasihat pajak.
Nexius AI dimiliki dan dikelola oleh PT. Indonesia Kuat Sejahtera.
